3 Langkah Selesai, Inilah Cara, Syarat dan Biaya Untuk Membuat SKCK Terbaru (mudah, cepat, efisien)


SKCK adalah kepanjangan dari surat keterangan catatan kepolisian yang dulu dikenal sebagai surat keterangan kelakuan baik. Surat ini menerangkan bahwa yang bersangkutan/anda tidak memiliki riwayat kriminalitas dan kejahatan apapun selama anda hidup. Diterbitkan oleh Polri, sekarang ini kita dapat membuatnya secara online atapun ofline

Untuk membuat skck secara online kalian bisa mengunjungi https//skck.polri.go.id sementara untuk ofline kalian bisa langsung membuatnya di polres dikotamu atau cukup datang ke polsek terdekat dikecamatanmu

..gunanya SKCK untuk apasih?

SKCK sendiri diperlukan untuk berbagai macam urusan melengkapi kelengkapan adminstrasi, seperti melamar pekerjaan, mencalonkan diri sebagai pejabat, melengkapi kelengkapan mengikuti rekrutmen calon pegawai negeri sipil dan masih banyak lagi

..masa berlakunya berapa bulan gan?

SKCK memiliki masa belaku hanya enam bulan saja setelah diterbitkan dan dapat diperpanjang jika memang diperlukan.

..biaya pembuatan nya berapa gan?

Biaya pembuatan SKCK sekarang ini adalah rp 30.000,00 sesuai dengan PP NOMOR 60 TH 2016 TTG PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP)

...bagaimana sih cara membuatnya?

Mudah hanya dengan 3 langkah, simak saja ulasan dibawaah ini.

1. Siapkan Surat Pengantar

Surat pengantar yang diperlukan ialah surat pengantar dari RT, RW, Desa yang tembus ke Kecamatan tempat kalian tinggal. Adapun syarat untuk membuat surat pengantar dari Desa kalian harus melampirkan fc KK dan KTP

Setelah dapat surat pengantar dari Desa, kalian pergilah ke Kecamatan. Di kecamatan, kalian membawa surat pengantar dari desa tadi yang dilampiri fc KK, KTP dan pas foto 3×6 satu lembar. Setelah dari kecamatan, kalian langung aja pergi ke Polsek/Polres terdekat untuk memohon pembuatan SKCK baru

2. Siapkan Persyaratan-nya

Bagi warga negara indonesia, persyaratan yang dibutuhkan ialah.
1. Surat pengantar dari desa
2. Fotokopi KTP/SIM
3. Fotokopi Kartu Keluarga
4. Fotokopi akta kelahiran atau surat kelahiran
5. Pas foto 4×6 background merah sebanyak 6 lembar, satu lembar untuk di kecamatan dan sisa-nya untuk dipolsek/polres

Dan untuk WNA, antara lain:
1. Fc paspor
2. Surat sponsor dari perusahaan (asli)
3. Fc Surat nikah
4.  Fc Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
5. Fc Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)
6. Fc Surat Tanda Melapor (STM)
7. Pas foto ukuran 4×6 background merah sebanyak 6 lembar

Adapun persyaratan untuk memperpanjang SKCK, antara lain:
1. Fotocopy KTP
2. Fotocopy KK
3. Foto copy Akta kelahiran/surat lahir
4. SKCK asli atau fotocopy
5. Pas foto ukuran 4×6 background merah sebanyak 3 lembar. Biasanya tergantung polseknya sih, bisa tiga atau empat

3. Pengurusan SKCK di Polsek/Polres

Setelah tiba di polsek, berikan persyaratan yang telah kamu siapkan dari tadi kepada petugas yang mengurusi pembuatan SKCK. Petugas lalu akan menerima persyaratan tersebut dan kamu akan diberikan formulir pemohon yang berisi pertanyaan biodata bribadi dan sebagainya

Isi semua form pertanyaan yang ada pada formulir, jika bingung cari contoh  cara mengisi formulir tersebut. Setetelah pertanyaan semuanya terjawab, kemudian lembar formulir tadi kamu kembalikan lagi ke petugas.

Tunggu beberapa menit, dan setelah jadi kamu membayar administrasi sebesar Rp 30.000.00 sesuai dengan PP NOMOR 60 TH 2016 TTG PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP)

...(Mudah kan... yayayayayaya)...

0 Response to "3 Langkah Selesai, Inilah Cara, Syarat dan Biaya Untuk Membuat SKCK Terbaru (mudah, cepat, efisien)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel