Yuk Cari Tahu Apa Saja Wewenang Presiden


Negara kita adalah negara demokratis, setiap lima tahun sekali negara kita menyelenggara kan pemilihan umum untuk memilih presiden dan wakil nya. Jabatan presiden ialah jabatan yang sangat penting, hal ini karena setiap keputusan nya menyangkut masyarakat banyak. Nasib banyak orang berada di tangan beliau.

Orang nomer satu di Indonesia ini memiliki beberapa kewenangan loh yang tercantum dalam undang-undang dasar 1945. Apa saja, Yuk simak.

  1. Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang pada Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 5 Ayat 1). 
  2. Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain (Pasal 11 Ayat 1). 
  3. Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar buat kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan mengharuskan perubahan atau pembentukan UU harus dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 2). 
  4. Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang (Pasal 12).
  5. Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 14 Ayat 1). 
  6. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 14 Ayat 2). 
  7. Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lainnya tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang (Pasal 15).
  8. Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan pada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam UU (Pasal 16). 
  9. Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti UU (Pasal 22 Ayat 1). 

Itulah beberapa wewenang dari seorang presiden, keputusan nya memang berada di puncak namun tidak mutlak yah. Keputusan dari seorang presiden tetap dibawah undang-undang yang berlaku yah. Baiklah sekian artikel saya kali ini.

0 Response to "Yuk Cari Tahu Apa Saja Wewenang Presiden"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel