[Lengkap] Tugas Presiden Sebagai Kepala Negara Dan Kepala Pemerintahan

Presiden ialah pemimpin negara dengan bentuk pemerintahan republik. Sebagai seorang pemimpin, presiden berhak mengatur mau dibawa kemana negara yang di pimpin nya. Mau majukah atau mundurkan terserah dirinya.

Namun, kedudukan presiden sebagai pengatur jalannya pemerintahan tidaklah absolute. Ia masih dibatasi oleh undang-undang. Contohnya adalah masa jabatan yang diatur oleh undang-undang yakni lima tahun dan berhak dipilih satu periode kembali dan cakupan kekuasaan nya.

Gunanya apa kok kekuasaan presiden dibawah undang-undang? Tentu hal ini agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan dan kesewenang-wenangan presiden.

Indonesia sendiri menganut pemerintah an republik presidensial dimana tugas presiden ialah sebagai kepala pemerintahan juga sebagai kepala negara. Lebih jelasnya simak penjelasan dibawah ini.

Presiden memiliki dua tugas yakni sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Adapun tugas keduanya sangat berbeda, berikut adalah tugas presiden sebagai kepala negara dan tugas presiden sebagai kepala pemerintahan.


Tugas Presiden Sebagai Kepala Negara


Presiden sebagai kepala negara berarti bahwa presiden ialah simbol negara itu sendiri. Sebagai kepala negara, Presiden mempunyai hak politis yang ditetapkan sesuai dengan konstitusi sebuah negara.

Adapun tugas presiden sebagai kepala negara menurut UUD 1945 itu antara lain:

  1. Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10). 
  2. Presiden mengangkat duta dan konsul (Pasal 13 ayat 1). 
  3. Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 13 ayat 3). 
  4. Negara menjamin kemerdekaan setiap penduduk buat memeluk agamanya masing-masing dan buat beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu (Pasal 29 Ayat 2).
  5.  Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah buat memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional (Pasal 31 Ayat 4). 
  6. Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya (Pasal 32 Ayat 1). 
  7. Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional (Pasal 32 Ayat 2). 
  8. Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara (Pasal 34 Ayat 1). 
  9. Negara mengembangkan sistem jaminan sosial buat seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan gak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan (Pasal 34 Ayat 2). 
  10. Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak (Pasal 34 Ayat 3).


Tugas Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan


Presiden sebagai kepala pemerintahan
maknanya adalah presiden dibantu oleh menteri-menteri dalam kabinet buat melakukan tugas pemerintahan dan menjalankan kekuasaan legislatif.

Adapun tugas presiden sebagai kepala pemerintahan antara lain adalah sebagai berikut:

  1. Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 4 ayat 1). 
  2. Presiden menetapkan peraturan pemerintah buat menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya (Pasal 5 ayat 2).  
  3. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden (Pasal 17 ayat 2).  
  4. Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan daerah provinsi, kabupaten, dan kota diatur dengan UU yang memperhatikan kekuasaan dan keragaman daerah (Pasal 18B ayat 1).  
  5. Presiden mengesahkan rancangan UU yang udah disetujui bersama, buat menjadi Undang-Undang (Pasal 20 ayat 4).  
  6. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan SDA dan lainnya antara pemerintah pusat dan daerah, diatur dan dilaksanakan secara adil berdasarkan UU (Pasal 18B ayat 2).  
  7. Rancangan UU anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden buat dibahas bersama DPR dengan memperhatikan perimbangan DPD (Pasal 23 ayat 2).  
  8. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan perimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden (Pasal 23F ayat 1).  
  9. Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial pada DPR buat mendapatkan persetujuan dan ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden (Pasal 24A ayat 3).  
  10. Anggota Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR (Pasal 24B ayat 3).  
  11. MK punya sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh MA, 3 orang oleh DPR, dan 3 orang oleh Presiden (Pasal 24C ayat 3). 
  12. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM yaitu tanggungjawab negara, terutama pemerintah (Pasal 28I ayat 4). 
  13. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya (Pasal 31 ayat 2).  
  14. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur oleh UU (Pasal 31 ayat 3).  
  15. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai agama dan persatuan bangsa buat kemajuan peradaban dan kesejahteraan umat manusia (Pasal 31 ayat 5).  

Itulah tugas presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Dan ternyata tugas presiden sangat-sangat penting dan berat. Itulah kenapa dibutuhkan kecakapan kepemimpinan yang lebih untuk menjadi seorang presiden. Baiklah sekian tulisan saya kali ini.

0 Response to "[Lengkap] Tugas Presiden Sebagai Kepala Negara Dan Kepala Pemerintahan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel