Sudahkah Kalian Mengetahui? 10 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Terkenal Didunia


Selamat Malam, Readers! bertemu kembali dengan saya dalam tulisan yang akan memberikan informasi yang cukup informatif. Jadi simak baik-baik yah!

Pernah kah kalian mendengar tentang hukum? Pasti pernah. Kata ‘hukum’ pasti bukan sesuatu yang asing lagi didengar oleh telinga kita. Tetapi, sebetulnya apa sih pengertian hukum itu sendiri.

Sejatinya, hukum adalah sesuatu yang sedikit sulit untuk diartikan. Namun, seringkali hukum disimpulkan sebagai suatu sistem peraturan yang di dalamnya terdapat norma-norma dan sanksi-sanksi yang bertujuan untuk mengendalikan perilaku manusia, menjaga ketertiban dan keadilan, serta mencegah terjadinya kekacauan. 

Di sisi lain para ahli telah merumuskan definisi hukum itu sendiri. Nah, berikut pengertian hukum menurut para ahli: 

1. Utrecht

Urecht mengemukakan bahwa hukum adalah himpunan petunjuk hidup (baik perintah atau larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah dari masyarakat itu.

2. Immanuel Kant

Sementara Immanuel Kant berkata hukum adalah keseluruhan syarat berkehendak bebas dari orang untuk dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, dengan mengikuti peraturan tentang kemerdekaan.

3. Aristoteles 

Sementara itu, Aristoteles berkata bahwa hukum itu dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu hukum tertentu dan hukum universal. Hukum tertentu merajuk pada aturan-aturan yang ditetapkan dan melarang tidnakan-tindakan tertentu. Sementara itu, hukum universal mengacu pada hukum alam yang memiliki aturan dan pengarahan yang berlaku secara umm. 

4. Van Apeldoorn 

Pengertian Hukum menurut Van Apeldoorn, hukum adalah gejala sosial dan tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum sehingga menjadi suatu aspek dari kebudayaan, seperti agama dan kesusilaan.

5. JCT Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto

Selain itu menurut pakar hukum JCT Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto, Hukum adalah pertauran-peraturan bersifat memaksa yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, pelanggaran terhadap perturan tesebut akan berakibat diambilnya tindakan berbebntuk hukuman.

6. Bellefroid 

Disisi lain seorang ahli hukum dari belgia yakni Bellefroid mengatakan hukum adalah peraturan yang berlaku di suatu masyarakat, yakni tata tertib masyarakat yang didasarkan atas kekuasaan yang ada di masyarakat.

7. Van Kant

Pengertian hukum menurut Van Kant, hukum adalah serumpunan peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur dan melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.

8. E.M. Meyers 

Menurut Meyers hukum adalah semua peraturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan yang ditujukan pada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman pemimpin atau penguasa negara dalam melakukan tugasnya.

9. Phillip S James

Pengertian hukum menurut Phillip S. James, hukum adalah tubuh untuk aturan agar menjadi arahan bagi perilaku manusia dan memiliki sifat yang memaksa.

10. Rudolf von Jhering 

Menurut Rudolf von Jhering hukum adalah keseluruhan kaidah yang memaksa dan berlaku dalam sebuah negara.

Nah, itulah pengertian hukum menurut beberapa ahli Jadi, menurut kamu hukum itu apa sih?

Terimakasih sudah membaca. Salam Literasi!

0 Response to "Sudahkah Kalian Mengetahui? 10 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Terkenal Didunia"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel